http://pasiarindo.com/

 

Wednesday, March 28, 2012

Split & Concat


 Utilitas Split & Concat v.3.0 ini untuk membagi atau bergabung kembali file besar (untuk digunakan dengan newsgroup internet atau jika file Anda terlalu besar untuk memakai satu CD) dan atau file anda terlalu besar untuk di upload.


Menu "Split" digunakan untuk memecah file dan menu "Concat" untuk menggabungkan kembali file anda yang telah di pecah. catatan untuk menggabungkan file adalah file yang akan di gabung harus dalam 1 folder dan harus mampunyai nama yang sama (hanya belakangnya saja berbeda sebagai penanda kelanjutannya, ex. filename.mp4.001 dengan filename.mp4.002 dst.
 

Dalam newsgroup internet file besar sering dibagi menjadi bagian yang lebih kecil karena pesan tidak dapat lebih dari ukuran tertentu untuk dapat posting di newsgroup. Untuk itu Anda dapat menemukan file biner yang sering dibagi dalam bagian-bagian seperti filename.mp3.001, filename.mp3.002, filename.mp3.003 sebagainya. Hal ini dimungkinkan untuk menempatkan bagian-bagian bersama-sama menggunakan perintah dalam Terminal namun tidak semua orang berguna dengan itu.  Maka dengan program ini akan mudah bagi anda untuk membagi file besar untuk di-upload, atau untuk mengumpulkan file split download dari Internet. Anda juga dapat menggunakannya untuk membagi file yang besar ke beberapa CD.
 

Program ini berfungsi juga sebagai post-prosesor untuk MacPAR DeLuxe. Dimulai dengan vs 2,0 Anda juga dapat menggunakan program untuk membuat par2 atau file arsip Par (hanya donatur).
 

Donload disini

Apa yang baru dalam versi ini:
  • Kode ditulis ulang untuk Mac OS 10.6 "Snow Leopard" (dan 10.5).
  • Program tidak lagi kompatibel dengan 10,4 atau sebelumnya karena keterbatasan compiler.
  • Beberapa perbaikan bug, misalnya "Tidak dapat mengubah" "ke integer" kesalahan adalah tetap.
  • Pada Snow Leopard di 64 bit mode program ini akan mendapatkan keuntungan dari "Split" 64 bit dan "Concat" perintah sistem.
  •  Kunci pendaftaran Lama akan berakhir dengan versi ini.

No comments:

Post a Comment